7 Fakultas Kedokteran Bersatu Tolak Intervensi Pemerintah

Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran — mewakili FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, serta UB– mengadakan diskusi small gratis untuk menyuarakan ketidaksetujuan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.

Pohon kritik

  1. Intervensi Pemerintah
    Expert besar tersebut menolak perubahan yang memindahkan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes atau Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir hal ini mengancam otonomi ilmiah dan profesional dokter.
  2. Mutasi Dokter dan Pengaruhnya
    Pergantian posisi banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di FK menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan dan dipandang merusak kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Expert besar memperingatkan bahwa hilangnya Kolegium yang bebas dari pengaruh dapat menurunkan kualitas pendidikan bagi spesialis dan dokter baru, berpengaruh hingga keselamatan pasien.

Pandangan Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus tetap otonom dan independen, negara tidak boleh campur tangan”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan medis tanpa melibatkan akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Pemindahan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan menurunkan kualitas pendidikan spesialis”.
  • Expert besar dari Unhas dan USU : Memperingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium kurang transparan, bisa mengakibatkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.

Tanggapan Kemenkes

Pemerintah melalui staf ahli Menkes menegaskan bahwa perubahan ini sejalan dengan UU Kesehatan 17/2023 dan hanya menekankan “koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, pengkritik melihat ini sebagai intervensi yang melemahkan lembaga profesional.

Pentingnya Isu Ini:

  • Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium berdampak langsung pada kualitas pendidikan, etika, serta layanan kepada pasien.
  • Peran Akademik dan Klinik : Perguruan tinggi harus tetap berpartisipasi dalam menentukan kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan yang seimbang antara pendidikan, profesi, dan pemerintah diperlukan, tanpa dominasi satu pihak.

Ringkasan:

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Di bawah Kemenkes/KKI berdasarkan UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko dan Dampak Kebutuhan untuk menjaga independensi demi kualitas pendidikan dan pelayanan tetap tinggi
Standar UU dan Pemerintah Pemerintah mengklaim prosesnya legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya intervensi